Halaman

Selasa, 07 Februari 2012

Korupsi dilihat dari perspektif hukum


Korupsi dilihat dari perspektif hukum
( 01 )

Dilihat dari segi perspektif hukum, korupsi dapat dilihat definisinya secara jelas dalam UU no 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan adanya UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi.
Dalam pasal – pasal tersebut, pada dasarnya korupsi dapat dibagi dalam beberapa kelompok. Kelompok tersebut antara lain :
-       Kerugian keuangan negara
-       Suap – menyuap
-       Pengelapan dalam jabatan
-       Pemerasan
-       Perbuatan curang
-       Pengadaan
-       Gratifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar