Korupsi dilihat dari perspektif hukum
( 01 )
Dilihat
dari segi perspektif hukum, korupsi dapat dilihat definisinya secara jelas
dalam UU no 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan adanya UU No. 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidan korupsi.
Dalam
pasal – pasal tersebut, pada dasarnya korupsi dapat dibagi dalam beberapa
kelompok. Kelompok tersebut antara lain :
- Kerugian
keuangan negara
- Suap
– menyuap
- Pengelapan
dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan
curang
- Pengadaan
- Gratifikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar