ANALISA
RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN NASIONAL
BAGIAN I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
sistem keamanan nasional merupakan sub-sistem ketahanan nasional adalah
usaha seluruh lapisan bangsa untuk melindungi, menjaga, dan menjamin terciptanya
rasa aman, tentram dan damai bagi seluruh bangsa Indonesia. Hal lain juga yang
kita inginkan adalah lepas dari ancaman
- ancaman yang bersifat tradisional maupun nasional, agar dapat terwujudnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sistem keamanan nasional
diselenggarakan berdasarkan atas dasar asas demokrasi, manfaat, keterpaduan,
dan berkelanjutan.usaha bersama dan kekeluargaan, cepat dan tepat, koordinatif,
adil dan merata merupakan usaha – usaha yang dilakukan untuk teciptanya keseimbangan,
kesadaran hukum, kepentingan nasional.
Pengadaan Sistem keamanan nasionaldilakukan
dengan tujuan untuk menjaga dan menjamin ketetpan tegaknya NKRI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, dan juga menjaga dan melindungi kepentingan nasional.
Sistem ini juga bertujuan mengatasi
bentuk ancaman dan gangguan dari luar maupun dalam negeri, baik ancaman tradisional
maupun nontradisional.
Fungsi sistem keamanan nasional
meliputi, pertama, memelihara dan meningkatkan keta-hanan nasional. Kedua,
menjaga dan melindungi kepentingan nasional. Ketiga, mengatasi ancaman dan
gangguan yang dapat mengganggu proses pencapaian kepentingan nasional. Keempat,
membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem keamanan nasional secara
terpadu dan terarah. Ini dilakukan segenap potensi yang dimiliki bangsa dan
negara.(dikutip dari www.bataviase.co.id).
Maksud dari Penyelenggaraan sistem
keamanan nasional yang dilakukan secara konsepsional adalah, dalam
menghilangkan setiap bentuk permasalahan-yang dapat mengganggu tatanan
kehidupan masyarakat dan proses pembangunan nasional-dapat harus dilakukan
dengan langkah – langkah yang lebih terarah dan terprogram
B.
Permasalahan
Banyaknya pro dan kontra terhadap RUU
Kamnas mendorong keinginan penulis untuk menyusun tulisan ini. Oleh karena itu,
penulis menentukan permasalahan RUU kamnas dalam tulisan ini yaitu: bagaimana
kajian penulis terhadap Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional tersebut?
C. Maksud dan Tujuan
Tulisan
ini disusun dengan maksud untuk menyajikan suatu kajian akademis terhadap
konsep keamanan nasional dalam RUU Kamnas yang telah menimbulkan banyak
kontroversi. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat memperluas cakrawala
pandang terhadap konsep keamanan nasional yang digulirkan dalam RUU Kamnas sehingga
terbangun suatu kesepahaman mengenai kelebihan dan kekurangan RUU tersebut
serta dapat digunakan sebagai masukan untuk penyempurnaannya.
D. Identifikasi Masalah
Untuk membatasi permasalahan yang
akan dibahas maka penulis mengidentifikasikan permasalahan sebagai berikut :
- Latar belakang adanya rancangan undang – undang keamanan nasional?
- Status keamanan nasional.
- Penanggulangan ancaman laut
- Pembentukan dewan keamanan nasional
- Penjelasan mengenai unsur utama dan unsur pendukung
- Sikap Pro dalam pengesahan RUU kamnas tersebut
- Sikap kontra dalam pengesahan RUU kamnas tersebut
BAGIAN II
PEMBAHASAN MASALAH
1. Latar belakang adanya rancangan UU keamanan
nasional.
Pemerintah sendiri telah sadar bahwa
penyusunan RUU Kamnas di latarbelakangi oleh adanya berbagai persepsi tentang
lembaga penyelenggaran keamanan atau dapat diasumsikan sebagai wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan
keamanan nasional dan belum adanya
lembaga atau badan yang mampu untuk mengkoordinasikan komponen- komponen lembaga terlibat dalam persoalan
keamanan nasional pada berbagai fungsi dan tugas pokok masing – masing yang
sudah diatur oleh undang – undang yang
berbeda-beda menurut relevansi kondisi ancaman dihadapkan pada kepentingan
nasional.
Karena itu,menurut para perancang
dan perumus dari Rancangan undang -
undang Kamnas masih diperlukannnya Undang – undang kamnas untuk mengatur sistem
keamanan dalam negeri.
Selama ini , belum ada UU yang
mengatur langsung tentang kamnas. Menurut para perancang dan perumus RUU kamnas
ini , UU yang ada saat ini dianggap belum dapat mennanggulangi berbagai keadaan
darurat yang menurut mereka harus dilakukan secara terpadu dan bersinergis. Juga
menurut merekan bahwa ,masih terdapat tugas pokok dan fungsi instansi
pemerintah yang tumpang tindih serta masih ada bentuk ancaman yang belum
terwadahi pada UU yang ada. Juga belum adanya regulasi yang mengatur tentang langkah
– langkah penanggulangan berbagai
ancaman secara terpadu
Para perumus RUU Kamnas mengharapkan
dengan berhasilnya rancangan yang mereka buat ini , dapat diterjemahkan amanat
UUD 1945 pada bagian Pembukaan dan Bab XII mengenai Pertahanan Negara dan
Keamanan Negara. RUU ini juga menjadi payung bagi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik
Indonesia, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta UU
sektoral lainnya yang menyangkut keamanan negara.(di kutip dari www.globalmuslim.com)
Dalam RUU Kamnas ini juga dibahas mengenai adanuya pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang
bertugas untuk membantu Presiden didalam
pengambilan keputusan keputusan dan dalam
penentuan status hukum/keadaan dinyatakan tertib sipil, darurat sipil, darurat
militer, atau perang,yang dimana penanganannya akan melibatkan seluruh unsur
keamanan nasional, yang kemudian dilaksanakan unsur utama dan unsur pendukung.
(Lihat, www.dephan.go.id 28/6)
Selain itu, ada alasan sosiologis
yang melatarinya, yaitu globalisasi menjadikan ancaman terhadap Indonesia
mengalami peningkatan kuantitatif dan kualitatifnya (Lihat, Makalah
M.Fachrudien, Dirkumstrahan Ditjenstrahan Kemhan, 31 Mei 2011)
RUU Kamnas ini memuat 7 Bab dan 60
pasal yang disertai dengan penjelasan
pasal-pasalnya.adapun garis besar mengenai bab per ba RUU kamnas adalah :
-
Bab I (1 pasal)- ketentuan umum,
-
Bab II (3 pasal
)- Hakekat, tujuan dan fungsi Kamnas.
-
Bab III (11 pasal)-Ruang lingkup Kamnas
-
Bab IV(2 pasal)- Ancaman Kamnas
-
Bab V (39 pasal)- Penyelenggaraan Kamnas
-
Bab VI (2 pasal)- Ketentuan Peralihan
-
Bab VII (2 pasal)- Ketentuan penutup.
2. Status keamanan nasional dalam RUU kamnas
Status keamanan nasional
yang di nyatakan dalam RUU Kamnas, tidak
jauh berbeda dengan keadaan bahaya yang sudah ada dijabarkan didalam UU Nomor 23 Tahun 1959 tentang
Keadaan Darurat. Pada saat ini penulis membandingkan status keamanan nasional
dalam RUU Kamnas dengan keadaan darurat dalam UU Nomor 23 Tahun 1959, maka
penulis berpendapat bahwa didalam UU Nomor 23 Tahun 1959 lebih
dijelaskan/dijabarkan tentang keadaan
darurat sipil, darurat militer dan darurat perang, sedangkan RUU Kamnas hanya memperluas cakupannya sampai kepada status
tertib sipil yang hanya dibedakan dari segi dampak serta kemampuan
penanggulangan oleh segenap penyelenggara keamanan, instansi pemerintah dan
masyarakat dengan status darurat sipil.atau dapat dikatakan dalam RUU kamnas
ini tidak dijelaskan mengenai status – status keamanan dalam masyarakakat. Hal
ini dapat menjadikan penyalahgunaan wewenang dari para petugas keamanan
nantinya.
Menurut penulis, dalam
penentuan status keadaan keamanan nasional tidak perlu ada lagi yang menentukan
status tertib sipil karena kondisi tersebut merupakan kondisi yang wajar
terjadi dalam suatu negara dan suatu bangsa. Menurut penulis Penekanan perlu
diberikan terhadap status darurat sipil, darurat militer dan darurat perang ,
yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1959. Meskipun UU Nomor 23 Tahun 1959
telah mengatur status keamanan nasional atau yang dikenalnya dengan keadaan
darurat, namun diperlukan penyesuaian ,penyempurnaan dengan perkembangan
masyarakat, bangsa, negara termasuk dengan dunia internasional.
3 Penanggulangan
Ancaman di Laut
Dalam Pasal 42 RUU
Kamnas menjelaskan tentang pengaturan penanggulangan ancaman keamanan di laut.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa penanggulangan ancaman keamanan di laut
dilaksanakan oleh TNI, yang dalam hal
ini TNI AL dan didampingi oleh instansi yang memiliki otoritas penyelenggaraan
keamanan di laut. Hal tersebut menciptakan beberapa pertanyaan , apakah setiap
status keamanan nasional dilakukan seperti itu? Apakah semua ancaman perlu
ditangani oleh seluruh instansi yang ada?
Hal ini dapat
menimbulkankan beberapa maslah bahkan konflik karena terlalu cakupan masalah
penugasan yang sangat luas, penafsiran yang keliru, instansi akan melampaui kewenangan
yang dimilikinya. Dalam hal ini pasti
akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara instansi yang satu dengan yang
lain .
Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang
menjabarkan dan menjelaskan secara lebih rinci terhadap penanggulangan ancaman di
laut tersebut yang disesuaikan potensi ancaman, status keamanan nasional serta
tugas pokok, fungsi dan peran masing-masing instansi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
4.Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
Masalah berikutnya
yang dapat kita jumpai dalam rancangan undang – undang kamnas ini adalah adanya
rencana pembentukan dewan keamanan nasional.
Dalam perencanaan
pembentukan dewan keamanan nasional ini, presiden dan wakil presiden ditempatkan
sebagai ketua dan wakil ketua dalam Dewan Keamanan Nasional, menurut penulis,
kurang tepat. Presiden dan wakil presiden seharusnya berada di luar susunan
pengurus. Penulis menyarankan agar ketua sekaligus pelaksana harian Dewan
Keamanan Nasional adalah menkopolkam.
Dewan Keamanan Nasional ini sebaiknya lebih seperti dewan pertimbangan bagi presiden dalam proses pengambilan keputusan dalam proses peningkatan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang akan mendukung terciptanya kemananan.
Dewan Keamanan Nasional ini sebaiknya lebih seperti dewan pertimbangan bagi presiden dalam proses pengambilan keputusan dalam proses peningkatan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang akan mendukung terciptanya kemananan.
5. Ketentuan
Unsur Utama dan Unsur Pendukung
Dalam RUU Kamnas
tidak didefinisikan secara jelas tentang
unsur utama dan unsur pendukung pelaksanaan RUU kamnas jika telah disahkan
nantinya. Unsur - unsur keamanan
nasional yang ditentukan dalam Pasal 20 RUU tersebut meliputi: unsur keamanan
nasional tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan berbagai
lapisan - lapilsan masyarakat yang ditunjuk sesuai dengan kompetensinya
Dalam Pasal 35, unsur
utama dan unsur pendukung langsung ditentukan , tetapi hal ini tidak dijelaskan
secara rinci dan sistematis mana yang dikatakan sebagai unsur utama dan mana
yang dikatakan sebagai unsur pendukung dalam penanggulangan jenis dan bentuk
ancaman. Siapa yang menjadi unsur utama dan siapa yang menjadi unsur pendukung?
Apakah ketentuan tersebut sama dalam setiap jenis dan bentuk ancaman? Siapa
yang bertanggung jawab dalam masing – masing bentuk ancaman?
6.
Pro dan kontra terhadap RUU kamnas
Banyak permasalahan
yang ditemukan dalam rancangan Undang – undang – undang kamnas tersebut.
penulis melihat , sangat banyak pihak yang mendiskusikan mengenai rancangan
undang – undang kamnas tersebut. ada yang pro terhadap rancangan undang –
undang tersebut. tetapi sangat banyak yang kontra atau tidak menyetujui akan
adanya rancangan undang – undang tersebut.
Kita mulai melihat
dari pihak yang pro atau mendukung terhadap rancangan undang – undang keamanan
nasional tersebut. salah satu tokoh yang
mendukung adanya UU kamnas adalah ketua PP muhamadiyah Din syamsuddin.
Din syamsuddin
menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk dirinya tidak mendukung adanya RUU
kamnas. "Hingga
saat ini masih ada potensi-potensi kecil yang mengganggu keamanan nasional,
sehingga keberadaan RUU ini cukup penting. Oleh karenanya, tidak ada alasan
bagi kami untuk menolaknya," tegas Dien di sela-sela sosialisasi RUU
Kamnas( dikutip dari www.matanews.com)
Ia juga menyatakan
bahwa dalam draft RUU
kamnas tersebut memang masih ada satu
dua hal yang harus disempurnakan.tetapi Jangan karena hanya ada satu dua substansi
yang tidak cocok maka hal tersebut ditolak mentah-mentah tanpa dikaji dan
diperbaiki terlebih dahulu, menurutnya negara ini merupakan negara pelindung,
maka RUU Kamnas itu nanti juga harus memberikan rasa aman bagi rakyat. Dan aparat
keamanan harus mampu memberikan
perlindungan yang baik dan rasa aman bagi masyarakat yang dilindunginya. Jangan
sampai terciptanya paradigma yang menyatakan bahwa aparat keamanan itu justru
akan memusuhi, menembaki, bahkan
menghilangkan nyawa masyarakat yang dilindunginya, contohnya yang terjadi di
Mesuji maupun Nusa Tenggara Barat (NTB) . sikap
pro terhadap RUU kamnas juga ditunjukan oleh Dirjen Strategi Pertahanan
Nasional (Stranas) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Mayjen TNI Puguh
Santoso. “RUU ini nantinya diproyeksikan menjadi sebuah ‘grand desain’ bagi
keamanan nasional yang melibatkan berbagai pihak, sebab selama ini instansi
berjalan sendiri-sendiri dan UU yang lahir juga hanya untuk kepentingan
masing-masing instansi itu, padahal kita butuh UU yang terintegrasi,” tegas
Puguh. (dikutip dari www.matanews.com).
7.
Sikap kontra terhadap RUU kamnas
Selain sikap pro yang
ditunjukan oleh kedua orang diatas , ternyata banyak juga pihak yang kontra
terhadap RUU kamnas tersebut dengan berbagai alasan – alasan yang logis yang
dilihat dari berbagai sudut pandang.
Dalam beberapa
rumusan pasal dalam RUU Kamnas masih memiliki permasalahan akan saling tumpang tindihnya lembaga – lembaga
yang direncanakan akan menjadi lembaga keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satu yang
kontra terhadap RUU kamnas adalah Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti
seperti yang dilansir dalam situs . Menurut Poengky Indarti, sedikitnya ada 15
Pasal yang menurutnya bermasalah dalam Draft RUU kamnas. Dia juga mengatakan
bahwa , dengan adnya penafsiran yang
Terlalu luas terhadap kategori ancaman keamanan nasional, dapat menjadi ruang besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Selain Direktur
Eksekutif Imparsial Poengky Indarti yang kontra terhadap adanya RUU kamnas,
pihak yang kontra terhadap RUU kamnas adalah Hermawan Sulistyo, pemerhati
masalah militer dan Kepolisian.
menurut hermawan
sulistyo, menilai RUU kamnas belum diperlukan karena tidak ada hal mendesak.
Menurutnya tidak ada yang dikatakan hal darurat seperti yang alasan – alasan
berbagai pihak.
Dia juga mengatakan
tedapat beberapa pasal dala draft RUU kamnas
yang dapat menyebabkan terjadinya tumpang tindih antara instansi –
instansi keamanan dalam pelaksanaan tugas karena banyaknya penafsiran mengenai
pasal – pasal tersebut. "RUU Kamnas belum dibutuhkan karena
tidak ada hal yang mendesak terkait ancaman keamanan nasional baik saat ini
maupun di masa depan. Tidak ada situasi gawat atau darurat," ujarnya(di
kutip dari www.mediaindonesia.com).
.
BAGIAN III
KESIMPULAN DAN SARAN
- Kesimpulan
sistem keamanan nasional adalah usaha seluruh lapisan bangsa untuk
melindungi, menjaga, dan menjamin terciptanya rasa aman, tentram dan damai bagi
seluruh bangsa Indonesia.
Adanya penyusunan RUU Kamnas di latarbelakangi oleh adanya
berbagai persepsi tentang lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan
nasional. Padahal kita sudah ketahui bersama bahwa berdasarkan TAP MPR no
VII/MPR/2000 tentang peran tentara nasional indonesia dan kepolisian negara
repunblik indonesia dalam pasal 6 ayat (1)
bahwa “ kepolisian negara republik indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
memberikan pengayoman , dan pelayanan masyarakat”.
Penulis juga menyadari bahwa dalam RUU kamnas tersebut sangat banyak
kelemahan – kelemahan yang dimiliki oleh RUU tersebut. salah satunya , saling
tumpang tindihnya lembaga yang megatur tentang masalah keamanan nasional.
Kemudian adanya kemungkinan yang besar akan munculnya banyak penafsiran tentang
status-status dalam keamanan nasional.
B.
Saran
Berdasarkan
kesimpulan tersebut, penulis menyarankan untuk: Pertama, melakuakn revisi dan
perbaikan terhadap RUU Kamnas karena sangat banyaknya kekurangan yang perlu
diadakan revisi. Kedua, Perlu adanya pertimbangan akan adanya revisi UU Nomor 23 Tahun 1959 dibandingkan
membentuk suatu undang-undang baru karena dalam pembuatan undang – undang yang
baru tifdak memakan waktu yang singkat melainkan waktu yang cukup panjang dan
hali itu akan mengeluarkan banyak biaya dan tenaga juga dibandingkan dengan
adanya sedikit revisi terhadap UU Nomor 23 Tahun 1959.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar