Halaman

Senin, 27 Februari 2012

ANALISA
RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN NASIONAL
BAGIAN I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
sistem keamanan nasional  merupakan sub-sistem ketahanan nasional adalah usaha seluruh lapisan bangsa untuk melindungi, menjaga, dan menjamin terciptanya rasa aman, tentram dan damai bagi seluruh bangsa Indonesia. Hal lain juga yang kita inginkan adalah  lepas dari ancaman - ancaman yang bersifat tradisional maupun nasional, agar dapat terwujudnya  keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sistem keamanan nasional diselenggarakan berdasarkan atas dasar asas demokrasi, manfaat, keterpaduan, dan berkelanjutan.usaha bersama dan kekeluargaan, cepat dan tepat, koordinatif, adil dan merata merupakan usaha – usaha yang dilakukan untuk teciptanya keseimbangan, kesadaran hukum, kepentingan nasional.
Pengadaan Sistem keamanan nasionaldilakukan dengan tujuan untuk menjaga dan menjamin ketetpan tegaknya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan juga menjaga dan melindungi kepentingan nasional. Sistem ini  juga bertujuan mengatasi bentuk ancaman dan gangguan dari luar maupun dalam negeri, baik ancaman tradisional maupun nontradisional.
Fungsi sistem keamanan nasional meliputi, pertama, memelihara dan meningkatkan keta-hanan nasional. Kedua, menjaga dan melindungi kepentingan nasional. Ketiga, mengatasi ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu proses pencapaian kepentingan nasional. Keempat, membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem keamanan nasional secara terpadu dan terarah. Ini dilakukan segenap potensi yang dimiliki bangsa dan negara.(dikutip dari www.bataviase.co.id).
Maksud dari Penyelenggaraan sistem keamanan nasional yang dilakukan secara konsepsional adalah, dalam menghilangkan setiap bentuk permasalahan-yang dapat mengganggu tatanan kehidupan masyarakat dan proses pembangunan nasional-dapat harus dilakukan dengan langkah – langkah yang lebih terarah dan terprogram
B. Permasalahan
Banyaknya pro dan kontra terhadap RUU Kamnas mendorong keinginan penulis untuk menyusun tulisan ini. Oleh karena itu, penulis menentukan permasalahan RUU kamnas dalam tulisan ini yaitu: bagaimana kajian penulis terhadap Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional tersebut?





C. Maksud dan Tujuan
Tulisan ini disusun dengan maksud untuk menyajikan suatu kajian akademis terhadap konsep keamanan nasional dalam RUU Kamnas yang telah menimbulkan banyak kontroversi. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat memperluas cakrawala pandang terhadap konsep keamanan nasional yang digulirkan dalam RUU Kamnas sehingga terbangun suatu kesepahaman mengenai kelebihan dan kekurangan RUU tersebut serta dapat digunakan sebagai masukan untuk penyempurnaannya.
D. Identifikasi Masalah
Untuk membatasi permasalahan yang akan dibahas maka penulis mengidentifikasikan permasalahan sebagai berikut :
  1. Latar belakang adanya rancangan undang – undang keamanan nasional?
  2. Status keamanan nasional.
  3. Penanggulangan ancaman laut
  4. Pembentukan dewan keamanan nasional
  5. Penjelasan mengenai unsur utama dan unsur pendukung
  6. Sikap Pro dalam pengesahan RUU kamnas tersebut
  7. Sikap kontra dalam pengesahan RUU kamnas tersebut
BAGIAN II
PEMBAHASAN MASALAH
1. Latar belakang adanya rancangan UU keamanan nasional.
Pemerintah sendiri telah sadar bahwa penyusunan RUU Kamnas di latarbelakangi oleh adanya berbagai persepsi tentang lembaga penyelenggaran keamanan atau dapat diasumsikan sebagai  wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan keamanan nasional dan belum adanya  lembaga atau badan yang mampu untuk mengkoordinasikan komponen-  komponen lembaga terlibat dalam persoalan keamanan nasional pada berbagai fungsi dan tugas pokok masing – masing yang sudah diatur oleh undang – undang  yang berbeda-beda menurut relevansi kondisi ancaman dihadapkan pada kepentingan nasional.
Karena itu,menurut para perancang dan perumus dari  Rancangan undang - undang Kamnas masih diperlukannnya Undang – undang kamnas untuk mengatur sistem keamanan dalam negeri.
Selama ini , belum ada UU yang mengatur langsung tentang kamnas. Menurut para perancang dan perumus RUU kamnas ini , UU yang ada saat ini dianggap belum dapat mennanggulangi berbagai keadaan darurat yang menurut mereka harus dilakukan secara terpadu dan bersinergis. Juga menurut merekan bahwa ,masih terdapat tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah yang tumpang tindih serta masih ada bentuk ancaman yang belum terwadahi pada UU yang ada. Juga belum adanya regulasi yang mengatur tentang langkah – langkah  penanggulangan berbagai ancaman secara terpadu
Para perumus RUU Kamnas mengharapkan dengan berhasilnya rancangan yang mereka buat ini , dapat diterjemahkan amanat UUD 1945 pada bagian Pembukaan dan Bab XII mengenai Pertahanan Negara dan Keamanan Negara. RUU ini juga menjadi payung bagi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta UU sektoral lainnya yang menyangkut keamanan negara.(di kutip dari www.globalmuslim.com)
Dalam RUU Kamnas ini juga dibahas  mengenai adanuya  pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang bertugas untuk  membantu Presiden didalam pengambilan keputusan  keputusan dan dalam penentuan status hukum/keadaan dinyatakan tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, atau perang,yang dimana penanganannya akan melibatkan seluruh unsur keamanan nasional, yang kemudian dilaksanakan unsur utama dan unsur pendukung. (Lihat, www.dephan.go.id 28/6)
Selain itu, ada alasan sosiologis yang melatarinya, yaitu globalisasi menjadikan ancaman terhadap Indonesia mengalami peningkatan kuantitatif dan kualitatifnya (Lihat, Makalah M.Fachrudien, Dirkumstrahan Ditjenstrahan Kemhan, 31 Mei 2011)
RUU Kamnas ini memuat 7 Bab dan 60 pasal yang disertai dengan  penjelasan pasal-pasalnya.adapun garis besar mengenai bab per ba RUU kamnas adalah :
-           Bab I  (1 pasal)- ketentuan umum,
-           Bab II (3 pasal )- Hakekat, tujuan dan fungsi Kamnas.
-          Bab III (11 pasal)-Ruang lingkup Kamnas
-          Bab IV(2 pasal)- Ancaman Kamnas
-          Bab V (39 pasal)- Penyelenggaraan Kamnas
-          Bab VI (2 pasal)- Ketentuan Peralihan
-          Bab VII (2 pasal)- Ketentuan penutup.
2. Status keamanan nasional dalam RUU kamnas
     Status keamanan nasional yang di nyatakan  dalam RUU Kamnas, tidak jauh berbeda dengan keadaan bahaya yang sudah ada  dijabarkan didalam UU Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Darurat. Pada saat ini penulis membandingkan status keamanan nasional dalam RUU Kamnas dengan keadaan darurat dalam UU Nomor 23 Tahun 1959, maka penulis berpendapat bahwa didalam   UU Nomor 23 Tahun 1959 lebih dijelaskan/dijabarkan tentang  keadaan darurat sipil, darurat militer dan darurat perang, sedangkan RUU Kamnas hanya  memperluas cakupannya sampai kepada status tertib sipil yang hanya dibedakan dari segi dampak serta kemampuan penanggulangan oleh segenap penyelenggara keamanan, instansi pemerintah dan masyarakat dengan status darurat sipil.atau dapat dikatakan dalam RUU kamnas ini tidak dijelaskan mengenai status – status keamanan dalam masyarakakat. Hal ini dapat menjadikan penyalahgunaan wewenang dari para petugas keamanan nantinya.
Menurut penulis, dalam penentuan status keadaan keamanan nasional tidak perlu ada lagi yang menentukan status tertib sipil karena kondisi tersebut merupakan kondisi yang wajar terjadi dalam suatu negara dan suatu bangsa. Menurut penulis Penekanan perlu diberikan terhadap status darurat sipil, darurat militer dan darurat perang , yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1959. Meskipun UU Nomor 23 Tahun 1959 telah mengatur status keamanan nasional atau yang dikenalnya dengan keadaan darurat, namun diperlukan penyesuaian ,penyempurnaan dengan perkembangan masyarakat, bangsa, negara termasuk dengan dunia internasional.
3     Penanggulangan Ancaman di Laut
Dalam Pasal 42 RUU Kamnas menjelaskan tentang pengaturan penanggulangan ancaman keamanan di laut. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa penanggulangan ancaman keamanan di laut dilaksanakan oleh TNI, yang  dalam hal ini TNI AL dan didampingi oleh instansi yang memiliki otoritas penyelenggaraan keamanan di laut. Hal tersebut menciptakan beberapa pertanyaan , apakah setiap status keamanan nasional dilakukan seperti itu? Apakah semua ancaman perlu ditangani oleh seluruh instansi yang ada?
Hal ini dapat menimbulkankan beberapa maslah bahkan konflik karena terlalu cakupan masalah penugasan yang sangat luas, penafsiran yang keliru, instansi akan melampaui kewenangan yang dimilikinya. Dalam hal ini  pasti akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara instansi yang satu dengan yang lain .
 Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang menjabarkan dan menjelaskan secara lebih rinci terhadap penanggulangan ancaman di laut tersebut yang disesuaikan potensi ancaman, status keamanan nasional serta tugas pokok, fungsi dan peran masing-masing instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
           
4.Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
Masalah berikutnya yang dapat kita jumpai dalam rancangan undang – undang kamnas ini adalah adanya rencana pembentukan dewan keamanan nasional.
Dalam perencanaan pembentukan dewan keamanan nasional ini, presiden dan wakil presiden ditempatkan sebagai ketua dan wakil ketua dalam Dewan Keamanan Nasional, menurut penulis, kurang tepat. Presiden dan wakil presiden seharusnya berada di luar susunan pengurus. Penulis menyarankan agar ketua sekaligus pelaksana harian Dewan Keamanan Nasional adalah menkopolkam.
Dewan Keamanan Nasional ini sebaiknya lebih seperti dewan pertimbangan bagi presiden dalam proses pengambilan keputusan dalam proses peningkatan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang akan mendukung terciptanya kemananan.
5.    Ketentuan Unsur Utama dan Unsur Pendukung
Dalam RUU Kamnas tidak didefinisikan secara  jelas tentang unsur utama dan unsur pendukung pelaksanaan RUU kamnas jika telah disahkan nantinya. Unsur - unsur  keamanan nasional yang ditentukan dalam Pasal 20 RUU tersebut meliputi: unsur keamanan nasional tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan berbagai lapisan - lapilsan masyarakat yang ditunjuk sesuai dengan kompetensinya
Dalam Pasal 35, unsur utama dan unsur pendukung langsung ditentukan , tetapi hal ini tidak dijelaskan secara rinci dan sistematis mana yang dikatakan sebagai unsur utama dan mana yang dikatakan sebagai unsur pendukung dalam penanggulangan jenis dan bentuk ancaman. Siapa yang menjadi unsur utama dan siapa yang menjadi unsur pendukung? Apakah ketentuan tersebut sama dalam setiap jenis dan bentuk ancaman? Siapa yang bertanggung jawab dalam masing – masing bentuk ancaman?
6.    Pro dan kontra terhadap RUU kamnas
Banyak permasalahan yang ditemukan dalam rancangan Undang – undang – undang kamnas tersebut. penulis melihat , sangat banyak pihak yang mendiskusikan mengenai rancangan undang – undang kamnas tersebut. ada yang pro terhadap rancangan undang – undang tersebut. tetapi sangat banyak yang kontra atau tidak menyetujui akan adanya rancangan undang – undang tersebut.
Kita mulai melihat dari pihak yang pro atau mendukung terhadap rancangan undang – undang keamanan nasional tersebut.  salah satu tokoh yang mendukung adanya UU kamnas adalah ketua PP muhamadiyah Din syamsuddin.
Din syamsuddin menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk dirinya tidak mendukung adanya RUU kamnas. "Hingga saat ini masih ada potensi-potensi kecil yang mengganggu keamanan nasional, sehingga keberadaan RUU ini cukup penting. Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi kami untuk menolaknya," tegas Dien di sela-sela sosialisasi RUU Kamnas( dikutip dari www.matanews.com)
Ia juga menyatakan bahwa dalam draft RUU kamnas  tersebut memang masih ada satu dua hal yang harus disempurnakan.tetapi  Jangan karena hanya ada satu dua substansi yang tidak cocok maka hal tersebut  ditolak mentah-mentah tanpa dikaji dan diperbaiki terlebih dahulu, menurutnya negara ini merupakan negara pelindung, maka RUU Kamnas itu nanti juga harus memberikan rasa aman bagi rakyat. Dan aparat keamanan harus mampu  memberikan perlindungan yang baik dan rasa aman bagi masyarakat yang dilindunginya. Jangan sampai terciptanya paradigma yang menyatakan bahwa aparat keamanan itu justru akan  memusuhi, menembaki, bahkan menghilangkan nyawa masyarakat yang dilindunginya, contohnya yang terjadi di Mesuji maupun Nusa Tenggara Barat (NTB) .       sikap pro terhadap RUU kamnas juga ditunjukan oleh Dirjen Strategi Pertahanan Nasional (Stranas) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Mayjen TNI Puguh Santoso. “RUU ini nantinya diproyeksikan menjadi sebuah ‘grand desain’ bagi keamanan nasional yang melibatkan berbagai pihak, sebab selama ini instansi berjalan sendiri-sendiri dan UU yang lahir juga hanya untuk kepentingan masing-masing instansi itu, padahal kita butuh UU yang terintegrasi,” tegas Puguh. (dikutip dari www.matanews.com).
7.    Sikap kontra terhadap RUU kamnas
Selain sikap pro yang ditunjukan oleh kedua orang diatas , ternyata banyak juga pihak yang kontra terhadap RUU kamnas tersebut dengan berbagai alasan – alasan yang logis yang dilihat dari berbagai sudut pandang.
Dalam beberapa rumusan pasal dalam RUU Kamnas masih memiliki permasalahan akan  saling tumpang tindihnya lembaga – lembaga yang direncanakan akan menjadi lembaga keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satu yang kontra terhadap RUU kamnas adalah Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti seperti yang dilansir dalam situs . Menurut Poengky Indarti, sedikitnya ada 15 Pasal yang menurutnya bermasalah dalam Draft RUU kamnas. Dia juga mengatakan bahwa , dengan adnya penafsiran yang  Terlalu luas terhadap kategori ancaman keamanan nasional, dapat  menjadi ruang besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Selain Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti yang kontra terhadap adanya RUU kamnas, pihak yang kontra terhadap RUU kamnas adalah Hermawan Sulistyo, pemerhati masalah militer dan Kepolisian.
menurut hermawan sulistyo, menilai RUU kamnas belum diperlukan karena tidak ada hal mendesak. Menurutnya tidak ada yang dikatakan hal darurat seperti yang alasan – alasan berbagai pihak.
Dia juga mengatakan tedapat beberapa pasal dala draft RUU kamnas  yang dapat menyebabkan terjadinya tumpang tindih antara instansi – instansi keamanan dalam pelaksanaan tugas karena banyaknya penafsiran mengenai pasal – pasal tersebut. "RUU Kamnas belum dibutuhkan karena tidak ada hal yang mendesak terkait ancaman keamanan nasional baik saat ini maupun di masa depan. Tidak ada situasi gawat atau darurat," ujarnya(di kutip dari www.mediaindonesia.com).
.
                                                                                      
BAGIAN III
KESIMPULAN DAN SARAN
  1. Kesimpulan
sistem keamanan nasional  adalah usaha seluruh lapisan bangsa untuk melindungi, menjaga, dan menjamin terciptanya rasa aman, tentram dan damai bagi seluruh bangsa Indonesia.
Adanya penyusunan  RUU Kamnas di latarbelakangi oleh adanya berbagai persepsi tentang lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan nasional. Padahal kita sudah ketahui bersama bahwa berdasarkan TAP MPR no VII/MPR/2000 tentang peran tentara nasional indonesia dan kepolisian negara repunblik indonesia dalam pasal 6 ayat (1)  bahwa “ kepolisian negara republik indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman , dan pelayanan masyarakat”.
Penulis juga menyadari  bahwa dalam RUU kamnas tersebut sangat banyak kelemahan – kelemahan yang dimiliki oleh RUU tersebut. salah satunya , saling tumpang tindihnya lembaga yang megatur tentang masalah keamanan nasional. Kemudian adanya kemungkinan yang besar akan munculnya banyak penafsiran tentang status-status dalam  keamanan nasional.
B.     Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis menyarankan untuk: Pertama, melakuakn revisi dan perbaikan terhadap RUU Kamnas karena sangat banyaknya kekurangan yang perlu diadakan revisi. Kedua, Perlu adanya pertimbangan akan adanya  revisi UU Nomor 23 Tahun 1959 dibandingkan membentuk suatu undang-undang baru karena dalam pembuatan undang – undang yang baru tifdak memakan waktu yang singkat melainkan waktu yang cukup panjang dan hali itu akan mengeluarkan banyak biaya dan tenaga juga dibandingkan dengan adanya sedikit revisi terhadap UU Nomor 23 Tahun 1959.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar